Batam - BP Batam menggesa operasional Indonesia Batam - Online Single Submission (IBOSS) tahun ini. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan investasi dan perizinan berusaha.
IBOSS merupakan sistem aplikasi perizinan secara elektronik yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Nasional di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Penyelenggaraan Sistem OSS dengan Sistem IBOSS telah disepakati oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam dengan menandatangani Nota Kesepahaman pada 9 Maret 2020.
Meski memiliki fungsi yang serupa, namun dalam penerapannya terdapat beberapa perbedaan karakter antara OSS dan IBOSS. IBOSS sendiri merupakan sub sistem OSS yang dapat menerbitkan IOK dengan mengeluarkan daftar barang yang dapat diimpor perusahaan industri dengan mendapat fasilitas bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti master list yang dikeluarkan BKPM.
Maksud pembangunan IBOSS adalah untuk meningkatan pelayanan perizinan di Batam dengan menerapkan proses perizinan berbasis online dan terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan sehingga proses perizinan dapat dilakukan secara cepat, mudah dan transparan.
Hadirnya IBOSS bertujuan memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan perizinan baik dari pelaku maupun pemroses melalui pembangunan sistem pelayanan perizinan berbasis online dan terintegrasi.
Bagi perusahaan dagang, IBOSS dapat menerbitkan IOK berdasarkan kuota barang konsumsi yang ditetapkan BP Batam dan telah terintegrasi dengan OSS nasional.
Data-data yang akan disusun dalam sistem tersebut, mencakup Jenis penanam modal (PMA/PMDN), nilai modal, negara asal penanam modal, jumlah tenaga kerja (WNI & WNA), jenis dan jumlah bahan baku & penolong, negara asal bahan baku & penolong.
Selain itu juga mencakup jenis & jumlah produk yang dihasilkan, Negara tujuan ekspor dan nilainya, serta bidang usaha.