Jenis Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Perizinan Lainnya sesuai Peraturan Kepala BP Batam terkait layanan perizinan yang tersedia pada IBOSS adalah sebagai berikut:
SelengkapnyaBerdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pelaku usaha dapat memperoleh Izin Usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
SelengkapnyaSetelah mendapatkan izin usaha, pelaku usaha wajib memenuhi komitmen terlebih dahulu untuk mendapatkan izin operasional atau izin komersial. Bentuk-bentuk komitmen terbagi dua yakni pemenuhan komitmen dan berdasarkan komitmen.
SelengkapnyaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.