Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pelaku usaha dapat memperoleh Izin Usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Setelah mendapatkan Izin Usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 24 dan 25 Tahun 2021, Pelaku Usaha yang akan melakukan kegiatan pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam wajib terlebih dahulu memiliki Izin Usaha Kawasan.
Jenis-jenis Izin Usaha Kawasan adalah sebagai berikut:
· Izin Usaha Kawasan Luar Daerah Pabean (IUK LDP)
· Izin Usaha Kawasan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (IUK TLDDP)
· Izin Usaha Kawasan Kontraktor Kontrak Kerjasama (IUK K3S)
· Izin Usaha Kawasan Sementara Untuk Kegiatan Tertentu (IUK SUKT)
· Izin Usaha Kawasan Logistik