Berdasarkan PP 41 tahun 2021, dan Peraturan Kepala BP Batam nomor 24 Tahun 2021, Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan yaitu khususnya layanan Endorsement Izin Operasi perusahaan sektor transportasi bidang kepelabuhanan disediakan oleh BP Batam.
Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran izin usaha pada sistem OSS RBA dan melakukan pengukuhan izin operasi pada sistem IBOSS.
Izin Operasi Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan meliputi pengukuhan:
- Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM)
- Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)
- Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK)
- Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)
- Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPER)
- Sertifikat Standar (SS) Perusahaan Sektor Bidang Transportasi Bidang Kepelabuhanan