Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, perizinan pendukung sektor transportasi bidang kepelabuhanan khususnya Persetujuan Jadwal Pengoperasian Kapal disediakan dan dilayani oleh BP Batam.
Jenis Layanan Persetujuan Jadwal Pengoperasian Kapal terdiri dari sub layanan berdasarkan trayek yaitu antara lain:
- Jadwal Kapal Trayek Domestik - Jadwal Kapal Trayek InternasionalSelain itu, jenis pengajuan Layanan Persetujuan Jadwal Pengoperasian Kapal terdiri Baru, Perubahan (penggantian kapal cadangan), dan Perpanjangan.