Jenis Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Perizinan Lainnya sesuai Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam terkait layanan perizinan yang tersedia pada IBOSS adalah sebagai berikut: