BP Batam Gesa Implementasi PP 41 Tahun 2021 Bidang Kepelabuhanan

Awesome Image

BP Batam Gesa Implementasi PP 41 Tahun 2021 Bidang Kepelabuhanan

Badan Pengusahaan (BP) Batam mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang diselenggarakan oleh Kementeriain Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia pada 31 Agustus dan 1 September 2021 secara virtual dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Laut, Okto Irianto.

 

Hal ini bertujuan untuk menindaklanjuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 27 Agustus 2021 mengenai pembagian pelayanan perizinan yang dilaksanakan oleh BP Batam dengan KSOP Batam.

 

Sebanyak 332 Pelayanan Perizinan Transisi dilaksanakan oleh BP Batam antara lain: Perpanjangan Izin Operasi sebanyak 10 perizinan, Tersus Kegiatan Bongkar sebanyak 8 perizinan, Pengoperasian Kapal sebanyak 6 perizinan, Rekom Pengukuhan SIUPKK sebanyak 1 perizinan, Keterangan Terdaftar sebanyak 1 perizinan, Perpanjangan Trayek Izin Operasi sebanyak 2 perizinan, Kerja Bongkar Muat sebanyak 302 perizinan. Namun ada 2 perizinan yang belum selesai yaitu Rekom Pengukuhan SIUPKK dan Keterangan Terdaftar.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan bahwa BP Batam sudah mengeluarkan 187 perizinan.

 

"BP Batam sepakat perizinan untuk pelaku usaha tidak boleh berhenti dan saat ini BP Batam sudah mengeluarkan 187 perizinan", kata Ariastuty Sirait.

Ia menambahkan, kewenangan mengenai jenis dan tarif layanan kepelabuhanan di wilayah KPBPB juga sudah dibagi antara BP Batam dan Kementerian Perhubungan dalam hal ini KSOP Khusus Batam.

  

Batam, 1 September 2021

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol
Ariastuty Sirait