FAQ

Awesome Image

Frequently Asked Questions



Tidak perlu, anda dapat menggunakan username dan password akun SIKMB anda untuk mengakses layanan perizinan sektor perindustrian dan perdagangan pada IBOSS per 1 Januari 2022.

Harmonized Commodity Description and Coding System lebih dikenal sebagai Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasi produk perdagangan dan turunannya

Sebelum mengajukan permohonan sewa ruangan di bandara, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan mendaftarkan kegiatan usaha pada sistem OSS, serta menyiapkan dokumen pendukung seperti bisnis plan

Pembayaran dilakukan setelah mengajukan form permohonan perizinan operasional komersial melalui sistem IBOSS.

Pelaku usaha dapat melihat faktur pembayaran pada permohonan yang diajukan. Permohonan IOK akan diproses setelah pembayaran dilakukan.

IBOSS memiliki fitur bagi pemroses izin usaha agar dapat melakukan rekapan semua daftar perusahaan yang telah memperoleh perizinan berusaha untuk semua jenis kegiatan usaha. Fitur ini terdapat pada menu Rekapitulasi Izin Usaha dan memilih filter “pilih semua” untuk jenis kegiatan usaha. 

Persyaratan untuk izin lokasi wilayah KPBPB Batam memiliki sedikit perbedaan dengan wilayah lainnya. Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha untuk verifikasi izin lokasi antara lain: PL (Penetapan Lokasi), PPL (Perjanjian Penggunaan Lahan), SKEP (Surat Keputusan), dan HGB (Hak Guna Bangunan)

Pengajuan realisasi kuota diperlukan bagi pelaku usaha untuk melaporkan kuota yang digunakan dalam kegiatan ekspor dan impor barang. Laporan realisasi kuota berguna untuk memonitoring penggunaan kuota barang agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. 

Proses penerbitan izin usaha dilakukan setelah izin lokasi dan izin lingkungan diterbitkan.

Menurut PP 24 Tahun 2018, Izin Lingkungan tidak dipersyaratkan sebagai penerbitan Izin Usaha.

Perbedaan keduanya dapat dilihat pada subjek (Penanam Modal) dan objek (Modal). PMDN merupakan singkatan dari Penanaman Modal Dalam Negeri, sedangkan PMA merupakan Penanaman Modal Asing. Penanam Modal Dalam Negeri ialah warga negeri Indonesia atau badan usaha Indonesia, namun Penanam Modal Asing ialah warga negara asing atau badan usaha asing. PMA memiliki batas minimal nilai investasi diatas 10M diluar biaya tanah dan bangunan.