BERINVESTASI di Batam kini kian mudah. Sekian banyak memangkas birokrasi, juga suda bisa dilakukan secara online.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam tentang integrasi sistem penyelenggaraan pelayanan perizinan investasi di Kantor Walikota Batam, Kamis (16/7/2020).
Sekda Kota Batam H Jefridin menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut penandatanganan MoU untuk mengintegrasikan Sistem Online Sigle Submision (OSS) dengan Sistem Indonesia-Batam OSS (IBOSS) yang dihadiri Walikota Batam yang juga Kepala BP Batam H Muhammad Rudi dengan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (9/3/2020) lalu.
Sementara dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dihadiri oleh Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Sudirman Saad, Direktur Pelayanan Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam Purnomo Andiantono dan beberapa pejabat BP Batam. Jefridin mengatakan, perjanjian ini merupakan salah satu komitmen pemerintah menghadirkan kemudahan pelayanan perizinan berusaha.
“Maksud perjanjian kerja sama ini untuk meningkatkan koordinasi, sinergitas, dan efektivitas integrasi sistem serta kerja sama pihak yang terlibat. Dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing,” papar dia.
Dengan terintegrasinya OSS dan IBOOS, lanjut dia, tentu akan dapat meningkatkan harmonisasi layanan yang terintegrasi secara elektronik. Dengan demikian, perizinan akan semakin baik sesuai dengan arahan Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam H Muhammad Rudi.
Dalam siaran pers BKPM tertanggal 9 Maret 2020, terkait penandatanganan nota kesepahaman tentang Penyelenggaraan Sistem OSS dengan Sistem Indonesia-Batam OSS (IBOSS), Senin (9/3/2020) lalu, dalam Rangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dilakukan dalam rangka harmonisasi pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan kondisi dan karakteristik yang berbeda dengan daerah lainnya, dalam penyerapan perizinan berusaha, memerlukan satu sub sistem yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), yaitu Indonesia-Batam Online Single Submission (IBOSS).
Dengan adanya integrasi layanan ini, perizinan berusaha melalui OSS di Batam dapat dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran hingga penyelesaian komitmen Izin Operasi/Komersial (IOK).
“Integrasi kedua sistem tersebut merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah dalam melakukan percepatan perizinan berusaha di Indonesia,” ujar Bahlil.
Meski memiliki fungsi yang serupa, namun dalam penerapannya terdapat beberapa perbedaan karakter antara OSS dan IBOSS. IBOSS sendiri merupakan sub sistem OSS yang dapat menerbitkan IOK dengan mengeluarkan daftar barang yang dapat diimpor perusahaan industri dengan mendapat fasilitas bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti master list yang dikeluarkan BKPM.
Bagi perusahaan dagang, IBOSS dapat menerbitkan IOK berdasarkan kuota barang konsumsi yang ditetapkan BP Batam dan telah terintegrasi dengan OSS nasional. IBOSS tidak hanya merekam data investasi Penanaman Modal Asing (PMA), namun juga mampu merekam data Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dikawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Sumber: Media Center Pemko Batam